PPATK Blokir Rekening Mantan Kepala Bea Cukai Makasar


Intipmedia.com, Jakarta – Karier Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono berakhir. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, kini giliran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka seluruh nomor rekeningnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiadana, mengatakan, pihaknya sudah bekukan sejak awal proses penyidikan awal.

Lalu berapakah nilai uang di rekening Andhi Pramono yang dibekukan PPATK? Ivan tidak memerinci berapa jumlahnya. Dia menyebut rekening itu telah menjadi kewenangan penyidik KPK.
Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis keuangan dari Andhi Pramono.”Hasil analisis itu telah diserahkan ke KPK, “imbuhnya..

Lanjut dia, hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik, dalam hal ini KPK.

Saat ditanya nilai rekening dari Andhi Pramono yang diblokir PPATK mencapai puluhan miliar, Natsir hanya mengatakan jumlahnya tergolong besar.

“Cukup besar. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik,” katanya.

Dia pun menyebut nilai transaksi di rekening Andhi Pramono bisa lebih dari puluhan miliar. Penyidik KPK kini masih melakukan penelusuran terkait nilai transaksi keuangan yang melibatkan Andhi Pramono.(red)

Berita Terkait

Top