Predator Sex “Mangsa” 17 Anak di Bawah umur, Polisi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menunjukkan tersangka pencabulan terhadap 17 anak berinisial BM saat konpers di Polda DIY, Senin (29/5/2023). Foto : ist kumparan
Intipmedia.com, Jogyakarta – Satreskrim Polres Bantul, Polda DI Jogyakarta mengamankan seorang pria paruh baya. Dia dtangkap lantaran bertindak sebagai predator sex terhadap 17 korban.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko di Polda DIY, menjelaskan, tersangka BM (54) diketahui merupakan warga Bantul, DIY. Tersangka ditangkap polisi setelah mencabuli 17 anak perempuan. “Pelaku yang diduga hiperseksual itu bahkan mengajak korbannya untuk threesome atau berhubungan seks bertiga, ” papar Wadirkrimum pada Press Conference Senin (29/05).
Dilanjutkan, terkait penanganan tindak pidana pencabulan anak atau persetubuhan terhadap anak dialkukan tersangka di salah satu apartemen di Kabupaten Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY
“Aksi pencabulan dilakukan kepada Ke-17 anak dalam kurun waktu Juli 2022 sampai Januari 2023. Kasus berhasil terungkap setelah salah seorang guru merazia ponsel pelajar di salah satu sekolah di Sleman. Di sana didapati ponsel siswi yang berisi grup yang tengah membahas foto telanjang, “urainyaw.
Kecurigaan tersebut, membuat pihak guru sekolah melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya dari laporan para guru kami tindak lanjuti investigasi,” katanya.
Kasus ini dilaporkan pada 30 Januari silam. Hasil penelusuran polisi, BM awalnya mengenal N (17), salah seorang korban dari sebuah kafe. Di sana mereka mulai berkomunikasi dan mengajak N berhubungan seksual dengan iming-iming sejumlah uang.
Dari N itulah, kemudian BM mengenal korban-korban lain dari mulut ke mulut. Korban berusia 13 sampai 17 tahun. Ada yang masih SMP dan SMA, ada pula yang tak bersekolah.
“Dirayu pelaku untuk hubungan badan menerima imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu.
Bahkan ada yang menerima mata uang dolar Singapura,” jelas Tri.
Saat mengajak korban bersetubuh ada kalanya BM juga mengajak minum-minuman keras lebih dahulu. Selain, 17 anak ini, polisi juga mendapati korban dewasa. Akan tetapi tidak dirinci jumlahnya.
Tri Panungko menjelaskan BM mengaku mencari sensasi baru dengan menyetubuhi anak-anak di bawah umur. Bahkan dia sempat threesome bersama korbannya.
“Ini kan ibaratnya orang ini hiperseks, dia pengin cari sensasi ke anak-anak di bawah umur, termasuk random, ada yang dewasa juga,” jelas Tri.
Sementara itu, kepada polisi tersangka BM beralasan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur dengan alasan untuk mengajari pengenalan sex kepada anak-anak yang masih di bawah umur. Atas perbuatan tersangka, polisi akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa penuntut umum untuk segera diadili.
Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gus)