Presiden Isyaratkan Hormati Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS oleh ‘ MA’

Intipmedia.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan jika dirinya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis Ferdy Sambo terdawka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jokowi pun mengungakatan jika semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berada di Stasion LRT Jadodebek Dukuh Atas, Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2023.
“Saya menghormati keputusan yang ada, “imbuh Jokowi pada Kamis 10 Agustus 2023.
Sementara itu Mrnkopolhukam, Mahfud MD soal pengurangan hukuman terdakwa Ferdy Sambo tepat sasaran.
Sebelumnya, ia sempat memprediksi pengurangan pidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian, prediksi itu berubah menjadi fakta ketika Mahkamah Agung (MA) melakukan putusan anulir vonis mati Ferdy Sambo.
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yang diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga mendapat keringanan hukuman.
Kini, Mahfud MD kembali mewanti-wanti agar tak ada permainan untuk mengurangi masa tahanan Ferdy Sambo dan kroni-kroninya.
Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/)
Mahfud juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.(red)