Propam Polda Jateng Periksa Penyidik Polres Temanggung


Bid Propam Polda Jawa Tengah memeriksa penyidik yang menangani perkara siswa bakar gedung sekolah. Sebab, pada Press conference, polisi menenteng senjata laras panjang lengkap. Foto: dok

Intipmedia.com, Jawa Tengah – Bid Propam Polda Jawa Tengah memeriksa penyidik Polres Temanggung. Itu terkait dihadirkannya siswa SMP tersangka pembakaran sekolah saat press conference akhir pekan kemarin.

Pemeriksaan dilakukan Propam Polda Jateng, setelah menghadirkan anak berhadapan dengan hukum dengan wajah ditutup dan pengawalan polisi bersenjata laras panjang saat rilis kasus siswa membakar gedung sekolah itu menjadi sorotan.
Kabur Humas Polda Jawa, Kombes Pol Iqbal Algudusi membnarkan hal tersebut.

Menurut Igbal, sejauh ini Propam Polda meminta keterangan Polres Temanggung terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat preskon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal.
Iqbal menyebut polisi sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang Perlindungan anak.

Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan menuai kritik.

Untuk itu, Iqbal memastikan polisi sudah memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Selain itu, anak tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik,” pungkas Iqbal.(sar)

Berita Terkait

Top