Puspom TNI Tetapkan Tersangka, dan Langsung Lakukan Penahanan Dua Perwira Pejabat Basarnas


Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Istimewa

Intipmedia.com, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengumumkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Hal yang sama ditetapkan kepada Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Agung mengatakan, keduanya terbukti melakukan unsur tindak pidana.

Menurut Agung, dari uraian di atas dan keterangan saksi maka kasus memenuhi unsur tindak pidana. “Penyidik meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, menetapkan kedua personel aktif sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers, Senin (31/07).
Selanjutnya, Puspom TNI mengambil langkah tegas, “Malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Top