Putusan Banding Diterima, Kompol Chuck Kembali Ke Korp Bhayangkara


Kompisaris Polisi Chuck Putranto

Intipmedia.com, Jakarta – Komisaris Polisi Chuck Putranto kini bernafas lega. Pasalnya, perkara banding atas putusan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri dicabut. Dengan demikian, kini Chuck Putranto, perwira menengah Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kini bergabung lagi sebagai Korp Bhayangkara.

Kabar mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara dan tidak jadi dipecat dari Polri tersebut dibenarkan

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan. “Berdasarkan putusan bandingnya Chuck tidak jadi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat),” terang Ramadhan Kamis 29 Juni 2023.

Mantan Kepala Bagian Penarangan Umum DivHumas Polri ini menambahkan, merujuk putusan banding tersebut maka Chuck masih anggota aktif Polri. Meski begitu, dia mengatakan Chuck tetap menerima sanksi. Dia disanksi demosi satu tahun
Sebelumnya diberitakan, mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara setelah ditahan kurang dari satu tahun. Chuck diketahui divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Josua.
Kabar bebasnya Chuck diungkapkan langsung Oleh istri Chuck yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.

Baby juga menambahkan, Chuck tetap masih menjadi anggota Polri lantaran banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat dibatalkan.(oke)

Berita Terkait

Top