Realisasi Dana Hibah Fiktif, Kejati Tetapkan Dua orang Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Ketua Harian dan Sekum KONI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ft istimewa
Intipmedia.com, Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan dua tersangka pengelola dana hibah dari APBD 2021. Kedua tersangka masing-masing, Ketua Harian Sumsel Ahmat Tahir dan Sekretaris KONI Sumsel, Suparman Romans menjadi tersangka dugaan korupsi tentang pencairan deposito serta uang hibah Pemprov Sumsel juga pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021, Kamis (24/08)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan Sebelumnya kedua tersangka sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti dan ditetapkan statusnya naik sebagai tersangka karena terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Romans Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan Ahmat Tahir Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022,” kata dia, Kamis (24/08).
Vanny menyebutkan dalam perkara ini kedua tersangka melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan mengadakan kegiatan fiktif. Dengan begitu yang dilakukan kedua tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan di rutan klas 1 pakjo palembang, ” kata dia.
Sebelumnya juga penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.