Satgas TPPO Polda Jawa Tengah Mengamankan 13 orang Tersangka

Satgas TPPO Polda Jawa Tengah menggelar Pres Conference hasil pengungkapan selama dia pekan.
Intipmedia.com, Jawa Tengah – Satuan tugas (Satgas) Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap 13 orang tersangka. Total, selama dia pekan ini, Satgas TPPO telah mengamankan 46 orang tersangka, dengan total 1.337 orang.
Ketua Satgas TPPO yang juga Wakapolda Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Abiyoso Seni Aji menjelaskan, pihaknya telah menerima belasan laporan TPPO.
penambahan 13 laporan polisi, “tersangkanya juga bertambah 13 orang, ” jelasnya dalam Pres Conference yang berlangsung Rabu (21/6).
Didampingj Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora, Abiyoso Seno Aji mengungkapkan, 16 orang di antara 46 tersangka TPPO itu merupakan pemimpin perusahaan penyalur yang tak berizin.
Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan dengan menggandeng berbagai pihak, seperti BP3MI, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, pemerintah provinsi, dan kepala daerah.
“Setelah sebulan kita akan evaluasi dan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumya Satgas TPPO Polda Jateng mengungkap 26 kasus yang menyeret 33 tersangka. Terhitung sejak 6 Juni sampai dengan 12 Juni 2023, Polda Jateng telah mengungkap 26 peristiwa yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah.
Kasus tersebut menyeret 33 tersangka yang juga dihadirkan dalam jumpa pers.
Dijelaskan para tersangka berasal dari Kabupaten Demak, Jepara, Brebes, Semarang, Pemalang, Pati, Banyumas, Tegal, Banjarnegara, dan Kota Magelang.
Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sementara 10 orang berada di perusahaan penyalur pekerja migran ilegal.
Mereka mendapat keuntungan sekitar Rp5 juta setelah berhasil memberangkatkan korbannya ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya.(sar)