Satreskrim Polres Waykanan Ringkus Tersangka Bermotif Leasing

Ilustrasi
Intipmedia.com, Way Kanan – Polres Way kanan Polda Lampung berhasil membeku diduga pelaku penipuan atau penggelapan uang DP kredit mobil Daihatsu grand Max jenis pick up di kampung Gistang kecamatan Empu Semenguk Kabupaten Way kanan. Sabtu (/8/04/2023)
Tersangka RF 33 seorang sales Daihatsu berdomisili di kelurahan Bandar Jaya kecamatan terbanggi besar Kabupaten Lampung tengah.
Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rechesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat korban .Rizal Isfikri ingin kredit mobil tersebut.
Bermula pada Sabtu, 28/01/23 pukul 17.00 WIB korban menghubungi pelaku melalui telepon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi sebesar 2 juta rupiah.
Selanjutnya pada hari Minggu 02/02/2023 pelaku minta uang sisa DP Rp 6 juta rupiah lalu korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku.
Setelah itu pelaku berjanji kepada korban bahwa mobil sudah bisa diambil di Bandar Jaya, namun naas pada saat korban ingin mengambil mobil tersebut ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke leasing yang lain.
Setelah itu pada minggu 19 Februari 2023 pelaku sempat meminta uang top up angsuran pertama sebesar 2 juta dengan alasan agar mobil bisa langsung di-acc oleh pihak leasing.
Korban lalu mengirimkan uang tersebut, korban sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu grand Max jenis pick up sudah dapat diambil.
Setelah menunggu beberapa hari mobil yang diharapkan korban tidak kunjung keluar, akhirnya korban memutuskan untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut. Korban juga meminta pengembalian uang dp sebesar Rp 10 juta rupiah.
Korban baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu oleh pelaku RF, lalu melaporkan ke Polres Way kanan guna diproses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku, pada senin 03/04/2023 pukul 16.00 WIB tekab 308 sat Satreskrim Polres Way kanan berhasil menangkap tersangka di kelurahan Bandar Jaya kecamatan Terbanggi besar Kabupaten Lampung tengah tanpa adanya perlawanan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung dibawa ke Polres Way kanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku terancam dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun”. (Red)