Siap Diberlakukan Pekan Depan, Seluruh ASDP Berlakukan Tarif Baru Naik 5 Persen

Mulai 03 Agustus 2023, PT ASDP kenaikan jasa Penyebrangan untuk kendaraan dan orang. Kenaikan tarif 5 persen telah final. Foto: dokumen
Intipmedia.com, Jakarta – Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan seluruh Indonesia yang akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Penyesuaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, keamanan, dan keberlangsungan angkutan penyeberangan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentan Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Minggu (23/07) .
Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.
Dia menjelaskan ada sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Penyesuaian tarif, tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
“Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang,” ungkapnya.
Pada Kamis (20/7) kemarin ASDP bersama dengan Tim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meninjau langsung kesiapan Dermaga Eksekutif 2 di Pelabuhan Merak, dan Bakauheni.
Shelvy Arifin menambahkan pembangunan dan pengembangan Dermaga Eksekutif 2 Merak merupakan bentuk upaya ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan. Apalagi, sejak Dermaga Eksekutif 1 Merak beroperasi, permintaan pengguna jasa penyeberangan dengan kapal ekspres semakin tinggi.
“Pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 merupakan upaya kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin menyeberang secara nyaman dan aman dengan waktu tempuh yang lebih cepat,” ujarnya lagi.
Terpisah, Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7) turut menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700 sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Demikian juga dengan tarif srjumlah kendaraan lainnya turut mengikuti penyesuaian tarif terpadu untuk golongan kendaraan . (red)