Sidang Perdana Gubernur Papua Berlangsung Daring

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Gubernur Papua, Kukas Enembe secara daring, Senin(12/06)
Intipmedia.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum mendakwa Gubernur Papua Lukas Enembe pada sidang perdana yang berlangsung secara daring, Senin 12/06). Dalam dakwaan, Jaksa meyakinkan terdakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 46,8 miliar. Demikian isi surat dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Lukas menyimak sidang secara daring dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas sudah tampil di layar monitor yang berada di ruang sidang PN Tipikor Jakpus. Lukas yang merupakan politikus dari Partai Demokrat terjerat perkara suap dan gratifikasi.
Dalam sidang kali ini, terdapat aparat kepolisian yang berjaga di PN Tipikor Jakpus dan sekitarnya. Mereka mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan sepanjang sidang tersebut.
Pada sidang sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki
pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.
Dalam perkara ini, Rijatono dituntut hukuman penjara lima tahun. Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Rijatono dituntut hukuman denda senilai 250 juta rupiah.(jiu)