Sidang Perdana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, JPU dakwa Johnny Terima Bagian 17,8M


Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Johnny G Plate, Selasa (27/06).
Pada sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan surat dakwaannya.
Terungkap dalam dakwaan JPU persidangan, terdakwa Johnny G Plate memperoleh bagian Rp17,8 Miliar.

Dalam sidang kali ini, dihadirkan tiga terdakwa yaitu:
Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif;

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk pembahasan proyek BTS 4G.
Dalam pertemuan tersebut, Johnny menyetujui adanya penambahan titik untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 dari 5 ribuan titik menjadi lebih dari 7 ribuan titik. Namun, penambahan titik untuk proyek BTS 4G tersebut tidak memiliki kajian.
Terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” Papar jaksa

Johnny G Plate juga disebut telah menyetujui penggunaan kontrak payung terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.
Adapun tujuannya agar tergabungnya pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 44G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Johnny G Plate telah menerima laporan terkait proyek BTS yang mengalami keterlambatan pembangunan hingga minus 40 persen dalam sejumalh rapat pada 2021. Dalam rapat tersebut, proyek BTS 4G masuk kategori sebagai kontrak kritis. Namun demikian, jaksa mengatakan Johnny G Plate tetap setuju usulan dari Anang Achmad Latif untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Selanjutnya, Johnny G Plate kembali memperoleh laporan bahwa proyek BTS 4G belum selesai sehingga dirinya meminta agar Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Johnny G Plate dkk telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Adapun masing-masing pembagian dari rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:
1.Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)

2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar.
3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)

4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar

5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta

6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS..
. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.49. (Red)

Berita Terkait

Top