Sita Aset Rafael Alun T, KPK Bakal Bidik Tersangka Baru

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak itu disita KPK. Foto : antara
Intipmedia.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Selain itu, Ali menyebut tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta. Sementara di Jakarta KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Ali mengajak masyarakat berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Siapa pun, kemudian bekerja di mana pun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur pekan lalu.
Asep memastikan bakal menelusuri aliran uang panas Rafael Alun yang diduga mengalir ke salah satu Direktur Jenderal di Kemenkeu. Menurut Asep, peluang menelusuri aliran uang Rafael yang mengalir ke petinggi di Kemenkeu sangat terbuka.
“Terhadap person-person tersebut akan kita minta keterangan, atau akan kita dalami seperti apa perbuatan-perbuatannya,” ucap Asep.
Tak hanya itu, Asep juga menegaskan pihaknya tidak segan menjerat tersangka baru dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Asalkan, kata Asep, ada bukti permulaan cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum,” kata Asep.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Permulaan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaan melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan.(red)