Subdit Jatanras Polda Sumut Mengamankan Tersangka pemilik 14.431 butir ekstasi


Pria berinisial FRLG (35) terduga pemilik 14.431 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024).

Intipmedia.com, Medan – Tim Subdit III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pria berinisial FRLG (35), warga Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14.431 butir.

“Barang bukti yang disita sebanyak 14.431 butir pil ekstasi seberat 27 kilogram dan satu kilogram sabu-sabu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Hadi mengatakan penangkapan FRLG dilakukan pada Rabu ini di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat soal adanya seseorang yang diduga memiliki narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan selanjutnya menangkap FRLG yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu kilogram sabu-sabu dari pelaku, kemudian dilakukan pengembangan,” jelas Hadi.

Dari pengembangan itu, personel Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menggeledah rumah FRLG di Jalan Melatih Raya, Kota Medan.

“Ditemukan lagi 14.431 butir pil ekstasi seberat 27 kilogram di kamar. Setelah itu, pelaku dibawa ke mapolda untuk menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Hadi mengatakan FRLG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Beberapa waktu sebelumnya, jajaran Polda Sumut menangkap tujuh orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.(ant/red)

Berita Terkait

Top