Sudah Dipecat dari Institusi Polri, mantan Pamen Polda Sumut Bakal Dibidik TPPU


Intipmedia.com, Jakarta – Babak baru kasus yang akan dihadapi Achiruddin Hasibuan. Setelah sidang etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mantan Perwira menengah (Pamen) Polda Sumut tersebut bakal berurusan dengan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dan Polri, terkait fugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK dan Polri bekerjasama dalami data keuangan dan aset milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri guna mendapatkan data-data AKBP Achiruddin.

“Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri,” kata Pahala dalam keterangannya Rabu 3 Mei 2023.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada dugaan indikasi TPPU yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Bahkan, PPATK telah memblokir rekening AKBP Achiruddin dan sang anak Aditya Hasibuan alias AH yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatra Utara (Sumut) memecat AKBP Achiruddin Hasibuan, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan. Dalam kasus itu, Achiruddin Hasibuan ikut terlibat dengan membiarkan sang anak menghajar korban Ken Admiral.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut,” ucap Kepala Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa, 2 Mei 2023 malam.

“Akan tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (AKBP Achiruddin Hasibuan) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujarnya menambahkan. (aji)

Berita Terkait

Top