Tempat Penampungan 24 orang Korban TPPO Rumah Mewah TPPO Milik oknum Pamen

Ditenggarai Rumah Tempat Penampungan 24 Korban TPPO di Kota Bandarlampung merupakan Milik oknum anggota Polri. Foto: ilustrasi
Intipmedia.com, Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memasang police line di rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 warga NTB korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rumah tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polri.
Dari pantauan, di rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kamis (8/6/2023) tidak terlihat ada aktifitas. Garis polisi terpasang pada gerbang besar rumah tersebut.
Di lokasi yang diperkirakan memiliki luas lahan setengah hektar ini terdapat tiga bangunan. Bangunan itu dipakai untuk menginap di salah satu bangunan yang berada bagian belakang bangunan lainnya.
Usut punya usut, rumah itu diduga milik oknum perwira menengah berpangkat AKBP berinisial L. L saat ini berdinas di Mabes Polri.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika pun membenarkan rumah tersebut milik AKBP L. Menurut Kapolda saat ini petugas masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan L.
“Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri,” kata dia, Rabu (7/6/2023).
Polisi mengusut terkait alasan 24 warga NTB terkait kasus TPPO berada di rumah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, empat pelaku komplotan jaringan Timur Tengah berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Lampung. Empat pelaku yakni DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat, IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung telah ditahan di Mapolda Lampung.(red)
Sumber:Detik