Terbukti Melakukan Plagiasi, Rektor UIN Walisongo Dilaporkan ke Pusat


 

Intipmedia.com, Jakarta – Senat Akademik UIN Walisongo Semarang memutuskan bahwa Prof Imam Taufiq, Rektor UIN Walisongo Semarang terbukti melakukan plagiasi. Kemudian, Senat Akademik UIN Walisongo Semarang melaporkan plagiasi Prof Imam Taufiq itu ke Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI.

Hal itu adalah inti dari Rapat Senat Akademis UIN Walisongo Semarang di Ruang Rapat Senat Lt 4 Gedung Rektorat, Kampus 3, Rabu 13 September 2023.
“Inti dari pertemuan itu, bahwa Prof Imam Taufiq telah melakukan plagiasi. Ini terlihat dari dua makalah lainnya yakni 1) makalah berbahasa Arab yang diterbitkan di JIIS UIN Surabaya dan 2) makalah yang di seminarkan di Fakultas Ushuludsin UIN Walisongo. Makalah yang diplagiasinya juga ditunjukkan pada saat sidang Senat Akademik kemarin (hari Rabu), 13 Sept 2023. Itu Mas, Intinya,” jelas Prof Abu Hafsin Jumat 15 September 2023.

Hasil rapat Senat Akademis UIN Walisongo Semarang tersebut, lanjut Prof Abu Hafsin, kemudian dilaporkan ke pusat yakni ke Kemenag pusat melalui Dirjen Pendis Kemenag di Jakarta.

Keputusan Senat UIN Walisongo, yakni mengirim surat ke Kemenag pusat menyatakan telah terjadi plagiasi.”

Abu Hafsin juga tidak menjawab apakah Senat UIN Walisongo Semarang juga lapor ke Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). “Hanya sebatas itu kewenangan kita, Mas. Selanjutnya terserah yang punya wewenang.”

Ditanya berapa jumlah anggota Senat UIN Walisongo yang mengikuti rapat di Lt 4 Gedung rektorat Kampus 3 tersebut, Prof Abu Hafsin menyatakan tidak begitu tahu persis.

“Rapat dipimpin Prof Ibnu Hajar. Mengenai jumlah peserta rapatnya, yang jelas tidak kurang dari 19 orang anggota senat.”

Sebagaimana diberitakan, Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang mendesak Rektor Prof Dr Imam Taufiq MAg mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang. Hal ini dikarenakan situasi kepemimpinan sudah tidak kondusif dan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan diri sendiri.

“Seperti pengangkatan tim verifikasi yang melanggar Statuta UIN Walisongo dan mengabaikan eksistensi Senat UIN Walisongo sebagai institusi tertinggi yang bertanggung jawab dalam bidang akademik,” jelas Ketua Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang Prof Dr H Abdul Hadi MA.
Pernyataan sikap yang salah satunya berupa desakan agar Rektor Prof Dr Imam Taufiq MAg mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang disampaikan kepada awak media setelah sebelumnya belasan guru besar dan dosen UIN Walisongo Semarang berkumpul dan melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Ngaliyan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Hadir dalam pertemuan Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang, Kamis, 31 Agustus 2023 itu guru besar (profesor dan doktor) antara lain Abdul Hadi, Ahmad Rofiq, Ahmad Gunaryo, Muslih Shobir, Musahadi, Muhsin Jamil, Fatah Syukur, Imam Yahya, Fattah Idris, Nur Khoirin, Abu Hafsin, Moh. Sulthon, Muhyar Fanani, Ahmad Arief Junaidi, Eman Sulaeman, Rokhmadi, dan Abdul Hamid.

“Ya, atas dasar keprihatinan yang mendalam, maka kami, anggota Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang berkumpul di sini membahas adanya dugaan plagiasi terhadap beberapa karya ilmiah yang dilakukan oleh Sdr. Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag., Rektor UIN Walisongo Semarang. Dan, mencermati pemberitaan yang berkembang beberapa hari terakhir ini,maka kami Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang menyatakan sikap keprihatinan yang mendalam, dan mendesak Rektor Prof Dr Imam Taufiq MAg mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang,” jelas Ketua Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang Prof Dr H Abdul Hadi MA didampingi Sekretaris Forum Dr H Akhmad Arif Junaedi.
Lebih jauh Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang itu juga mengajukan 4 permohonan :

1.Mendesak agar saudara Prof Dr Imam Taufiq MAg mengundurkan diri secara suka rela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang. Hal ini dikarenakan situasi kepemimpinan sudah tidak kondusif dan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan diri sendiri seperti pengangkatan tim verifikasi yang melanggar Statuta UIN Walisongo dan mengabaikan eksistensi Senat UIN Walisongo sebagai institusi tertinggi yang bertanggung jawab dalam bidang akademik.
2.Memohon dengan hormat kepada Bapak Menteri Agama Republik Indonesia untuk mencabut SK Perpanjangan Rektor UIN Walisongo dan sekaligus menggugurkan pencalonan saudara Prof Dr Imam Taufiq MAg sebagai Rektor UIN Walisongo Periode 2023-2027;
3.Memohon dengan hormat kepada Bapak Menteri Agama Republik Indonesia untuk segera mengangkat dan melantik Rektor UIN Walisongo Semarang dari calon yang terbaik (selain Prof D. Imam Taufiq MAg), karena periode jabatan Rektor sekarang sudah berakhir pada tanggal 23 Juli 2023;

4.Mendesak Senat Akademik UIN Walisongo untuk membentuk tim independen guna melakukan penelusuran dan kajian secara objektif terhadap dugaan plagiasi dari karya-karya Prof Dr Imam Taufiq MAg yang lain.(Wa/red)

Berita Terkait

Top