Terbukti Melanggar Etik, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PTDH

Terbukti Langgar Etik Sisihkan Sabu,mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri foto: istimewa
Intipmedia.com, Jakarta – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH kepada Irjen Teddy Minahasa Putra.
Majelis sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menilai mantan Kapolda Jawa Timur itu terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan banding atas putusan PTDH dari KKEP tersebut. Yang memberhentikan dirinya dari Institusi kepolisian.
Dalam sidang ini, KKEP menyatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik pelanggar Irjen Teddy.
Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan.(red)