Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candhrawati dan Kuat Ajukan Kasasi


Intipmedia.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas memori kasasi dari Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sebagaimana disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas memori kasasi dari Ferdy Sambo dan Terdakwa lain yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Joshua lainnya. “Terkait dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh FS, PC dan KM, penasihat hukum masing-masing telah menyerahkan berkas memori kasasi,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Djuyamto menyebut, saat ini pihaknya juga sudah menyatakan bahwa berkas memori kasasi dari Ferdy Sambo cs sudah lengkap. Kemudian, pada 25 Mei 2023, Djuyamto mengatakan bahwa pihak PN Jaksel sudah memberikan berkas memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf mengajukan upaya hukum kasasi terkait dengan putusan banding mereka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putr Djuyamto mengatakan bahwa upaya hukum banding tersebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa. “Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Sedangkan terdakwa atas nama Ricky Rizal sudah mengajukan kasasi lebih dulu. Ricky Rizal diketahui resmi mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa (2/5/2023). (jiu)

Berita Terkait

Top