Terdakwa Proyek 4G BTS Kemenkominfo Bakal Ajukan JC

Menkominfo Non Aktif, Johnny G Plate yang menjadi terdakwa bakal mengajukan sebagai JC
Intipmedia.com, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) yaitu Johnny G. Plate diduga mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Megaskandal korupsi BTS tersebut sangat menyayat hati rakyat sebab dari anggaran sebesar Rp10 triliun, sebanyak Rp8 triliun tidak bisa diketahui kemana aliran dananya dan sulit dipertanggungjawabkan.
Diduga proyek besar menara BTS ini merupakan bancakan elite Tanah Air, seperti dikutip kanal Youtube Kompas TV, 8 Juli 2023.
Dalam Vidio tersebut meanmpilkan cuplikan Sukidi Mulyadi yang menyebut kasus korupsi Tanah Air sangat kontras dengan realita yang ada.
“Kita dipertontonkan pemandangan yang kontras, antara kemiskinan dan stunting yang membelit rakyat dengan praktek korupsi yang justru diselenggarakan oleh para penyelenggara negara,” ujar Sukidi.
Hal ini menjadi kekhawatiran bagi Sukidi akan menimbulkan suatu ketidakpuasan publik terhadap perilaku penyelenggara negara yang sering terjadi penyimpangan moral akhirnya terjadi kemarahan.
Sementara itu, langkah Plate dalam kasusnya kini dikabarkan ajukan justice collaborator dan ini menjadi kabar yang ditunggu.
Artinya dalam kasus ini bisa jadi, Plate buka-bukaan soal siapa saja yang menikmati aliran dana ilegal tersebut.
Justice Collaborator ini pernah digunakan oleh Richard Eliezer saat kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Menurut Budiman Tanuredjo, jika merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 disebutkan Justice Collaborator adalah suatu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya.
Namun posisi seorang Justice Collaborator bukanlah pelaku utama yang bersedia melakukan keterangan sebagai saksi di dalam persidangan.
Kemduian jika merujuk pada peraturan bersama Menteri Hukum Hak Asasi manusia, Jaksa Agung, KPK, Ketua Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan Justice Collaborator adalah perlindugnan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Jika seorang Justice Collaborator terbukti berbohong, maka statusnya kemudian akan dicabut dan dituntut sebab memberikan keterangan palsu.
Hal ini akan diukur kepada Johnny G.Plate nantinya, sehingga syarat untuk menjadi seorang Justice Collaborator menurut Budiman adalah sebagai berikut:
1. Tindak Pidana Serius
Korupsi kasus megaskandal BTS masuk ke dalam kategori kejahatan yang serius dan juga tersistematis bahkan melibatkan banyak elite politik.
2. Keterangan Relevan
Justice Collaborator harus memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan juga andal untuk mengungkap suatu tindak pidana yang serius dan terorganisir.
Pada kasus menara BTS, belum diketahui Johnny G. Plate bersedia mengungkapkan semua orang yang terlibat dan membuka kemana saja aliran dana hasil korupsi tersebut.
3. Bukan Pelaku Utama
Dalam syarat ketiga ini juga belum diketahui apakah Johnny G.Plate adalah pelaku utama atau bukan, hal ini masih menunggu pembuktian di Pengadilan nanti.
4. Kesediaan Mengembalikan Sejumlah Aset
Seorang Justice Collaborator harus bersedia mengembalikan aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. (Red)