Terlibat Edarkan SS, Pengemudi Ojol ini Dituntut Bui 9 Tahun

Ilustrasi
Intipmedia.com, Denpasar – Terdakwa Fiqrulloh (30) dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dituntut hukuman penjara, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Happy Maulia Ardani di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa Fiqrulloh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara,” jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 10 Agustus 2023.
Prami mengatakan, oleh JPU, terdakwa dikenakan pasal berlapis.
Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman .
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua JPU.
Atas tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di sekitar Jalan Mahendradatta, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Jumat, 5 Mei 2023 sekira pukul 17.30 Wita.
Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar, karena diduga terlibat mengedarkan narkoba.
Terdakwa terjun di pusaran gelap bisnis narkoba ini, bermula saat dihubungi oleh Mas Tiara (buron).
Terdakwa ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba. Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, terdakwa langsung menerima tawaran tersebut.
Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa mendapat perintah dari Mas Tiara mengambil tempelan paket narkoba di Jalan Bajataki.
Setiba di kos, terdakwa membuka paket tersebut dan isinya 1 paket plastik klip sabu dan 1 paket ganja. Kemudian terdakwa memecah 1 paket klip sabu itu menjadi 45 paket kecil dengan berat yang berbeda sesuai permintaan Mas Tiara.
Dari 45 paket itu, terdakwa telah berhasil menempel sejumlah paket sabu. Sisanya sebanyak 23 paket sabu dan 1 paket ganja terdakwa simpan di kamar kos.
Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleg Mas Tiara, diperintah menempelkan paket sabu.
Dengan menumpang ojol, terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud dengan membawa 14 paket sabu.
Setibanya di tempat tersebut, terdakwa turun dari ojol lalu menyeberang untuk menempel sabu. Namun belum sempat menempelkan paket sabu terdakwa keburu ditangkap.
Petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa dan ditemukan 14 paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa.
Di sana, petugas kepolisian kembali menemukan 9 paket sabu, 1 paket ganja, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku pemilik 23 paket sabu seberat 32,38 gram netto dan 1 paket ganja seberat 1,27 gram netto adalah milik Mas Tiara.
Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu itu sesuai perintah Mas Tiara dengan upah Rp 50 ribu setiap satu titik tempel.(pip)