Tetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Bidik lagi Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Tersangka TPPU


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.. Foto: istimewa

Intipmedia, Jakarta – Tim penyidik KPK untuk menelisik perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berlanjut.

Langkah membidik tersangka Andhi Pramono tersangka TLtibdak oudana pencucian uang(TPPU) pun kembali dilakukan dengan menelisik sejumlah aset yang ditenggarai milik mantan Kepala Bea cukai Makasar.
Kemarin, tim KPK terbang ke Batam, Kepulauan Riau, untuk mendatangi rumah mewah yang diduga milik Andhi Pramono.

Rumah mewah milik Andhi Pramono tersebut berlokasi di perumahan Grand Summit, salah satu kompleks hunian elit di Batam.

Petugas KPK tiba di rumah mewah Andhi Pramono pada Selasa, 6 Juni 2023, dan langsung melakukan penggeledahan.
Di rumah Andhi Pramono yang didominasi warna putih dan terang itu, KPK melakukan penggeledahan yang berlangsung sekitar dua hingga tiga jam.

Aparat kepolisian Polresta Barelang dan satpam perumahan turut mengawal proses penggeledahan yang dilaksanakan oleh KPK.

Usai digeledah, KPK membawa keluar dua buah koper, yang ditengarai berisi barang bukti terkait kasus yang disangkakan ke Andhi Pramono.

Selain itu, ditemukan pula bukti elektronik yang akan didalami oleh KPK, sebagai pendukung proses perkara Andhi Pramono.
Andhi Pramono saat ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Sekaligus dicopot oleh Kemenkeu dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Tak berhenti di situ, KPK juga bakal mengincar temuan yang mengarah pada keterlibatan Andhi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satunya dengan menelisik aset-aset milik Andhi Pramono, yang akan dilakukan penyitaan bila terbukti berkaitan dengan TPPU.

“Ada temuan yang menarik, berupa aset-aset, dan setelah memastikan bahwa aset-aset itu berkaitan dengan perkara (Andhi Pramono), dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” terang Ali.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya KPK untuk turut menjerat Andhi Pramono dengan sangkaan terlibat kasus TPPU, bila bukti yang diinginkan telah cukup.(red)

Berita Terkait

Top