Tidak Ada Unsur Tindak Pidana, Polda Lampung Hentikan Penyelidikan TikTokers Bima

Polda Lampung menyatakan menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima. Sebab, dari keterangan tiga orang saksi dan saksi ahli, tidak ditemukan adanya undur perbuatan Pidana. Penghentian tersebut disampaikan pada Selasa (18/04).foto dok Polda Lampung
Intipmedia.com, Lampung – Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung “Dajjal” tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
“Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang,” katanya, Selasa (18/4/2023).
Bravo TikTokers Bima yang menyuarakan keresahan masyarakat Lampung terkait sejumlah kerusakan jalan yang ada di Lampung, termasuk Lampung Timur yang sempat viral dan diproses di Polda Lampung. Selasa (18/04) Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan perlara karena tidak ditemukan adanya perbuatan tindak pidana
Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,” tegas Pandra kepada wartawan.
Pandra juga menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.
Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan transparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,” ujar Pandra.
Disinggung terkait kata Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.
“Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada pekara ini kami hentikan penyelidikannya,” tandasnya.(ist)