Tiga Mr X Terima Aliran Uang Korups Fantastis Dari Terdakwa Irwan Hermawan

Terdakwa Korupsi Bakti Irwan Hermawan Ajukan Eksepsi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Rabu (12/07).
Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim melanjutkan sidang kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 . Dalam persidangan terungkap informasi yang menyatakan sosok X, Y, dan Z ikut menerima aliran uang korupsi BTS Kominfo.
Informasi itu terungkap dari eksepsi atau nota keberatan milik terdakwa Irwan Hermawan yang dibacakan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, (12/07).
Awalnya, Maqdir menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima Irwan dari korupsi BTS Kominfo. Dalam surat dakwaan, Irwan diketahui menerima Rp119Miliar.
Dakwaan itu pun dibantah Maqdir, dengan menyebutkan bahwa uang Rp119 miliar itu tak dinikmati Irwan seorang diri. Melainkan ikut dibagikan ke mantan Menkominfo Johnny G Plate, hingga sosok X, Y dan Z.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud Maqdir antara lain, eks Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp4 miliar dan Rp500 juta yang diberikan setiap bulan sebanyak 20 kali. Kemudian, ke Anang Achmad Latif sebesar SGD 200.000, ke Elvano Hatorangan Rp2,4 miliar dan ke Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta
Maqdir juga menyebutkan, uang yang diterima Irwan turut digunakan untuk membiayai fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate ke Paris dan Prancis sebesar Rp453 juta, ke London Rp167 juta dan ke Amerika Serikat Rp404 juta.
Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan, kliennya juga memberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.(red)