Tok!. Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-cawapres


Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi batas usia maksimal Capres-cawapres pada sidang yang berlangsung Senin (23/10)

Intipmedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Adapun perkara yang disidang hari ini adalah nomor 93/PUU-XXI/2023, 107/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, 102/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023.

Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya mengatakan bahwa semua gugatan itu tidak dapat diterima. Pengambilan keputusan itu dilakukan karena dalil uji materi yang disampaikan oleh para pemohon telah kehilangan objek.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pengucapan putusan telah selesai,” ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dalam petitum gugatan pemohon, frasa tersebut dinilai harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon telah kehilangan objek. Menurut hakim, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Hal ini disebabkan permohonan Pasal 169 huruf (q) telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan pemohon.

“Terlepas dalam putusan terdapat hakim konstitusi yang mempunyai alasan berbeda dan pendapat berbeda, pemohon telah kehilangan objek,” ujar hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.(red)

Berita Terkait

Top