Tok! Pemilu Serentak Tetap Berlangsung pada Tahun 2024


Intipmedia.com, Jakarta – Gugatan Banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membuahkan hasil. Itu terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang poinnya memutuskan Pemilu serentak ditunda.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU RI untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024. Dampaknya pemilu 2024 bisa tertunda.

Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, saat membacakan putusan, Selasa, 11 April 2023.
KPU RI diketahui mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai terdapat kekeliruan dalam putusan majelis PN Jakpus.

Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” kata dia beberapa waktu lalu. Selain itu, ia memastikan hingga saat ini KPU RI tetap menjalankan seluruh proses tahapan pesta demokrasi 2024. (Red)

Berita Terkait

Top