TPPO, Polda Sumut Mengamankan 5 Orang Muncikari dan 23 Orang Wanita

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH.
Intipmedia.com, Manado – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara mengamankan lima orang yang diduga mucikari. Itu terkait dugaab tindak pidana terhadap 23 orang wanita yang diduga sebagai korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) pada penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Renata, akhir pekan (10/06). Para wanita yang sebagian besar masih berusia belia tersebut berhasil diselamatkan Unit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara. Para wanita tersebut, diduga kuat dijual untuk pelayanan ranjang kepada para pria hidung belang.
Kini, ke- 23 gadis Manado masih menjalani pendampingan.Sedangkan, lima orang yang diduga sebagai muncikari tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut bisnis prostitusi online tersebut. Kelima pria tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
Para gadis Manado, dan lima pria sebagai mucikari tersebut, ditangkap polisi dari dua rumah kos yang ada di wilayah Ranotana, Kota Manado. Rumah kos tersebut, diduga juga menjadi sarang prostitusi.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Setyo Budiyanto mengungkapkan,, penggerebekan rumah kos yang menjadi sarang prostitusi online, berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan aktivitas para anak muda itu. Dalam penggerebekan prostitusi online, polisi berhasil menyita enam unit ponsel yang didalamnya berisi aplikasi pesan singkat untuk transaksi prostitusi online. Mereka menawarkan para gadis untuk layanan ranjang, melalui aplikasi pesan singkat.
Lanjutnya, dari ke-23 gadis yang diperdagangkan untuk prostitusi online tersebut, enam diantaranya masuk kategori sebagai korban dan sekarang telah didampingi P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
“Kelima tersangka dalam kasus prostitusi online ini, dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk membongkar kasus perdagangan orang ini,” tegas Setyo Budiyanto.(oke)