Upaya Banding Yang Diajukan Terdakwa Putri Chandra wati Kandas


Hakim pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan vonis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan 13 Februari yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara

Intipmedia.com, Jakarta – Harapan Terdakwa Putri Chandrawati mendapatkan keringanan dari upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Pada putusan banding tersebut, majelis hakim PT DKI yang dketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.(Red)

Berita Terkait

Top