Usai Diperiksa Kali Kedua, Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Ditahan!

Ditahan KPK-Dipecat Sebagai PNS, Intip Lagi Harta Kekayaan Andhi Pramono
Intipmedia.com, Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat (07/07).
Andhi Pramono ditahan usai menjalani pemeriksaan unutk kali keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas kasus tersebut, Andhi akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Jumat (07/07)
Penahanan tersebut, berdasarkan bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, tersangka ditahan mulai 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, 7 Juli sampai 26 Juli di rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” katanya, dalam konferensi Pers. (aji)