UU Cipta Kerja Jadi Kado Buruk pada Peringatan Hari Buruh 2023


Intipmedia.com, Jakarta – UU Cipta Kerja menjadi kado buruk untuk para buruh saat peringatan Hari Buruh, pada Senin (1/5/2023).

Hal itu diungkapkan oleh anggota Fraksi Demokrat DPR, Irwan Fecho.

Irwan Fecho menyebut para buruh mendapatkan kado buruk berupa perlindungan yang dilemahkan.

Terdapat tiga hal yang menjadikan UU Cipta Kerja menjadi kado buruk untuk para buruh pada peringatan Hari Buruh di tahun ini.
Siapa sangka di Hari Buruh 2023 ini, para buruh mendapatkan kado buruk berupa perlindungan yang dilemahkan, aspirasi yang diabaikan, dan lingkungan yang semakin rusak.”

“Ada tiga hal yang menjadikan UU Cipta Kerja adalah kado buruk,” ungkap Irwan, Senin (1/5/2023).
Dia juga menambahkan, menuturkan bahwa di dalam UU Cipta Kerja itu melemahkan perlindungan bagi para buruh.

Beberapa permasalahan yang menjadi polemik yaitu antara lain pengurangan pesangon penyesuaian upah minimum, dan perubahan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Ini justru melemahkan perlindungan bagi buruh dan mengecilkan hak-hak mereka,” ujarnya.
Irwan pun menilai dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut, aspirasi para buruh telah diabaikan dan tidak diakomodasi dengan baik.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peringatan Hari Buruh tahun ini, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Hari Buruh dengan sebaik-baiknya.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kita harus memanfaatkan momentum ini dengan memperluas kesempatan kerja hingga meningkatkan produktifitas dan daya saing nasional. (aji)

Berita Terkait

Top