Vonis Hukuman Mati Mantan Kadiv Propam, Irjen Verdy Sambo, Hakim PT DKI Menguatkan Putusan Hakim Jakarta Selatan


Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada sidang yang berlangsung Rabu, (12/04)

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya dalam menguatkan vonis mati Sambo tersebut. Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.

“Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban,” tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Singgih merasa janggal akan dalih pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Apalagi, kata dia, Brigadir J dinilai tak bersalah lantaran hakim melihat Brigadir J masih nyaman berada di lingkungan Ferdy Sambo dan Putri.
Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10-15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi sebagaimana keterangan Ricky Rizal Wibowo,” tutur Hakim Singgih.
Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Masih santai bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta. Bahkan menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak ‘ada apa Pak? Ada apa Pak?’,” tambah Singgih.(Red)

Berita Terkait

Top