Wanita Hamil Terekam Dianiaya Suaminya hingga Babak Belur

Sadis!. Leher Dipiting! Ibu Hamil di Tangsel Terekam saat Dianiaya Suaminya hingga Babak Belur
Foto: ss
Intipmedia.com, Banten – Seorang pria tega menganiaya istrinya yang sedang dalam kondisi hamil. Aksi sadis suami aniaya istri yang sedang mengandung bayi empat bulan itu viral setelah videonya beredar di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram, @viralciledug, Jumat hari ini. Dalam video amatir itu, tampak pria terlihat sedang memiting leher istrinya di halaman rumah. Peristiwa penganiayaan itu sampai ditonton warga sekitar.
Terdengar juga teriakan korban saat diseret paksa suaminya ke dalam rumah. Dalam video tampak pria itu jenggut rambut korban yang sudah tidak berdaya. Tampak sejumlah warga pun berusaha menolong korban. Namun, disebutkan jika pelaku sempat melawan saat rumahnya didatangi pengurus lingkungan perumahan tersebut.
Akun tersebut juga mengunggah foto korban yang sudah dalam kondisi penuh darah di bagian wajah.
Berdasar narasi dalam video, peristiwa penganiayaan suami terhadap istri yang sedang hamil itu terjadi di Perumahan Serpong park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7) dini hari.
Disebutkan jika pelaku penganiayaan itu bernama Budyanto Jauhari (38). Sementara, istri yang dianiaya hingga babak belur itu bernama Tiara Maharani (21).
Video aksi brutal suami yang habis-habisan memukuli istrinya yang sedang hamil menjadi sorotan netizen hingga dibanjiri beragam komentar. Banyak banyak netizen yang geram dengan aksi keji pelaku dalam video itu.
Namun, ada netizen jika pelaku penganiayaan itu hanya dikenakan pidana ringan. Bahkan, netizen lainnya menyebut jika pelaku mendapat bekingan dari keluarga.
“Astagfirullah alladzim, kalau udh gini baru bisa di penjara gitu??? Pakpol harusnya kalau udah KDRT walaupun ringan tetap harus diproses donk… semoga,” tulis netizen geram.
Admin akun Instagram @humasrestangsel turut menanggapi adanya komentar netizen perihal kasus suami aniaya istri itu. Menurutunya, jika kasus itu sudah ditangani dan pelakunya sudah menjadi tersangka.
“Bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan rencana tindak lanjut akan dilakukan gelar perkara. Bila ada keluhan, kritik dan saran dapat menyampaikan di nomor aduan Sat Reskrim Polres Tangsel di 0 8123486100. Selamat pagi, Salam Presisi,” tulis akun @humasrestangsel.(red)