Wow….Diduga Para Penambang Sudah Kebal Hukum, Penambangan Batu Bara Ilegal Di Kampung Cibobos Blok Kebun Jati Mulai Merebak Kembali


Aktifitas ilegal mining Batu bara di salah satu kampung yang ada di Kabupaten Lebak, Banten

Intipmedia.com, Jakarta – Lagi-lagi praktik ilegal mining (tambang liar) kian marak di Lebak, Banten. Bahkan, aksi melanggar hukum telah tersebut dilakukan di areal lahan milik pemerintah.

Sebagaimana penelusuran awak media terhap praktek ilegal mining Batu Bara di tanah Perum perhutani yang ada di kampung Cibobos, Kabupaten Lebak, Banten.

Sepekan ini. kian merabak Diduga penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) , terlebih lagi titik aktifitas tambang batu bara tersebuti tidak jauh dari perkampungan masyarakat tepatnya di kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak-Banten.

Informasi yang berhasil awak media dapatkan di lokasi, terlihat puluhan lobang tambang batu bara ilegal yang masih aktif. Para penambang yang sedang melaksanakan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,di lokasi tersebut juga terlihat alat Mesin motor yang digunakan untuk penambangan Batu bara ilegal.

Warga setempat yang menjadi narasymber namun enggan disebut namanya menyebutkan, penambangan Batu Bara di Kampung Cibobos itu sudah lama produksi, dan sekarang makin merebak banyak bahkan semakin hari semakin nambah para penambang nya tanpa ada rasa takut.

Dia melanjutkan keterangannya, bahwa ktivitas para penambangan Batu Bara di blok jati tersebut tanpa memikirkan dampak buruknya yang akan terjadi. “Nantinya, meraka hanya mengambil keuntungan dan menikmati tanpa memikirkan dampak,” imbuhnya.

Untuk itu, warga berharap, kepada pihak pihak terkait khusus nya aparat penegak hukum (APH), Agar segera turun ke lokasi menindak tegas oknum oknum, para pengali tambang batu bara dan pemilik tambang batu bara tersebut. “tindak tegas Agar ada efek jera bagi para penggali dan pemilik lobang batu bara, ilegal karena diduga tidak memiliki izin (Ilegal).

Ketika mengacu pada undang undang Mineral Batu bara jelas no 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IUPR dan IUPK di pidana paling lama 10 tahun dan denda 10.000.000.000 (10 miliar). (ska)

Berita Terkait

Top