Sosialisasi PBB P2 Kecamatan Metro Timur, BPPRD Kota Metro akan siapkan layanan Pickup Service


Intipmediacom, Kota Metro – Sekretaris Daerah Kota Metro menghadiri Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 sekaligus memberi penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) yang berlangsung di Aula Kecamatan Metro Timur, Senin (20/05/2024).

Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menerangkan bahwa PBB-P2 memiliki peran besar sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) .

“Pajak merupakan sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh sebab itu, pajak mempunyai peranan penting khususnya dalam pelaksanaan pembangunan,”ujarnya.

Menurutnya, anggaran Pemerintah Kota Metro tidak harus selalu bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai upaya untuk mencapai kemandirian keuangan dan mengurangi ketergantungan dalam membiayai pembangunan diwilayahnya Kota Metro.

“Anggaran yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Metro untuk pembangunan dan pengembangan kota sangatlah besar sehingga harapan dari pemerintah pusat, daerah harus dapat mandiri dan dapat membiayai pembangunan didaerahnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menjelaskan bahwa sumber penerimaan utama dalam upaya untuk membiayai pembangunan daerah di wilayah Pemerintah Kota Metro adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Hal ini dapat di lihat dalam APBD Kota Metro dimana PBB-P2 pada tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024 memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pendapatan asli daerah Kota Metro,” tambahnya.

Berdasarkan data, tercatat di tahun 2024 pokok ketetapan PBB Kecamatan Metro Timur sebesar Rp 1.567.165.198 dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 11.731.

“Oleh karena itu, saya minta kepada BPPRD Kota Metro, camat dan lurah serta para kolektor untuk melakukan penggalian potensi serta meningkatkan penerimaan PBB-P2 dengan dioptimalkan melalui berbagai cara, seperti ekstensifikasi pajak maupun intensifikasi pajak, “terangnya.

Dirinya juga meminta adanya pemantauan yang dilakukan baik Kepala BPPRD, Camat dan Lurah terhadap petugas PBB-P2.

“Lakukan koordinasi dengan Ketua RT dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak agar SPPT tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Metro, Syachri Ramadhan, melaporkan bahwa Pemerintah Kota Metro bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan khusus mengenai PBB P2 juga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 7 Tahun 2024.

Pada tahun 2024, Kota Metro menetapkan 57.595 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan total nilai ketetapan sebesar 1,567 miliar dengan 11,731 lembar SPPT sehingga mengalami penurunan berkisar 200 juta.

“Realisasi PBB 2019 sampai 2023, tahun 2019 jumlah ketetapan pokok 1,420 dan terealisasi 1,089 miliar sejumlah 76,7 persen. Kemudian untuk tahun 2020 terealisasi 70,5 persen, tahun 2021 sama 70,5 persen, 2022 dari target 2,2 miliar terealisasi 1,071 miliar atau 53,5 persen, dan 2023 dari 1,2 miliar terealisasi 69,9 persen, ” bebernya.

Selain itu guna mempermudah pembayaran PBB P2, BPPRD Kota Metro juga akan mengadakan layanan pickup service pembayaran PBB P2 pada tanggal 27 Mei-4 Juni yang bekerjasama dengan Bank Lampung, Camat dan Kelurahan yang ada secara bergiliran.

“Upaya ini merupakan langkah percepatan realisasi PBB sekaligus mendukung dan memeriahkan hari jadi Kota Metro,” tutur Syachri Ramadhan.

Sekretaris Camat Metro Timur, Dwi Susanto, menargetkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Metro Timur sebesar minimal 75% pada bulan Desember 2024. Dengan harapan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan mendukung berbagai program pembangunan di wilayah tersebut.

Dwi Susanto menuturkan bahwa berdasarkan data tahun 2022 menunjukkan Kecamatan Metro Timur memiliki pokok ketetapan PBB sebesar Rp.2.001.722.662, -dengan realisasi Rp.1.284.756.723,- atau sebesar 64,2%.

“Penerimaan PBB pada tahun 2024 berdasarkan data dari tanggal 1 Januari 2024 sampai 17 Mei 2024 tercatat Kecamatan Metro Timur yang memiliki pokok ketetapan sebesar Rp.1.567.254.514,- dengan realisasi sementara baru mencapai Rp.24.817.777,- atau 1,6%. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan untuk mencapai target 75% pada akhir tahun,” bebernya.

Sebagai Sekretaris Camat Metro Timur, yakin mampu melaksanakan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Walikota sesuai Wali Kota Metro untuk meningkatkan pencapain PBB di Wilayah Kecamatan Metro Timur.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Metro Timur,” tuturnya. (Adv)

Berita Terkait

Top