“Kangkangi ” sejumlah Pelanggaran, JPKP Akan Persoalkan Pengembang Property dan Instansi Terkait


Kantor PT Hutomo Agung Properti yang berada tepat di depan perumahan Lempuyang III, Kecamatan Metro Utara tertutup, bahkan nyaris tidak ada aktivitas layaknya kantor perkantoran. Foto dibidik pada Senin, (02/10)

Intipmedia.com, Lampung – Pengembang perumahan Lempuyang III, Kota Metro, Lampung bakal menuai persoalan. Pasalnya, realisasi pembangunan yang terealisasi di lahan perumahan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Lampung, Sugito. “Izin usulan awal, pihak pengembang menyampaikan luas lahan yang akan digunakan hanya 10.000 meter persegi (satu hektar, red). Namun, kenyataan di lapangan, lahan yang digunakan pihak pengembang lebih dari 25.000 meter persegi (2, 5 hektar, red). ‘” Jumlah bangunan perumahan yang di bangun lebih dari 200 unit, “terang Sugito.
Lanjut dia, PT Hutomo Agung Properti selaku pengelola perumahan Lempuyang III yang berlokasi vdi Jln Merdeka Rt 05/01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara belum mengantongi izin alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, pihak pengembang tidak menyediakan fasilitas umum berupa rumah ibadah dan rumah terbuka hijau.

Persoalan lain yang krusial, beberapa lenbaga terkait pun bakal menuai masalah, di antaranya, pihak Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Metro, pihak perbankan selaku pemberi kredit kepada pemohon. “Selain itu, perizinan banguna dan sertifikat laik fungsi bangunan (PBG-SLF) pun belum mengantongi sesuai fakta di lapangan, ” papar Sugito.
Untuk itu, Sugito datang ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Metro, Lampung menyampaikan persoalan PT Hutomo Agung Properti. Sebab, pihak pengembang menyimpan multi persoalan.
Lebih lanjut Sugito menguraikan, persoalan yang belum dilakukan pihak pengembang, di antaranya:

PT Hutomo Agung Properti tidak mengantongi izin alih fungsi lahan pertanian dari pemerintah Kota Metro. Sebab, merujuk surat jawaban atas surat yang dilayangkan oleh JPKP Lampung nomor: 030/DPW/JPK/2021, Kepala Dinas Pertanian Kota Metro bernomor: 521/1888/D.9/03/02/2022 yang ditandatangani Hery Wiratno selaku Kadis Pertanian Kota Metro menybutkan, Perumahan Lempuyangan III yang ada du Jalan Merdeka Rt005/001Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung belum pernah mengajukan permohonan keterangan lahan terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi pekarangan ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
memadainya drainase (saluran air, red) yang menampung debit air jika musim hujan tiba. Kemudian, tidak adanya ruang terbuka hijau (RTH) 10 perse dari luas lahan 2,5 hektar. Selanjutnya pembuangan limbah keluarga /Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang tidak sempu. Terakhir, pihak pengembang juga tidak membangun rumah ibadah . Sedangkan jumlah penghuni Di perumahan lebih dari 270 kepala keluarga (KK) .
Selain itu, PT Hutomo Agung properti selaku pengembang perumahan diduga kuat “menganggakangi ” Peraturan Presiden Nomor:59 Tahun 2016Tentang alih fungsi lahan pertanian produksi berkelanjutan (LP2B).

Terkait hal tersebut, pihak pengembang PT Hutomo Agung Properti, Suradi belum dapat dikonfirmasikan. Upaya mendatangi ke Kantor PT Hutomo Agung Properti yang ada di kompleks perumahan pun tidak membuahkan hasil. Kantor pemasaran yang ada di bagian depan komplek pun terlihat tertutup.

Demikian halnya dengan Kadis PTSP Kota Metro, Deny Sanjaya, S. T, M. T belum dapat dikonfirmasi terkait perizinan. “Dari pagi bapak blm terlihat ada di kantor, ” kata staf PTSP yang ada di Baseman dan staf reception pintu II Dinas PTSP, Senin (02/10) siang. (red )

Berita Terkait

Top