Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Amankan Dua Tersangka
Dua orang tersangka pemilik Narkotika diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polres Kota Metro, Lampung
Intipmedia.com, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua pria penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila/sintetis masing-masing berinisial DTS (19th) warga Jl. Kunang Gg. Al- Aqsho Rt 029 Rw 012 Kec. Meto Pusat Kota Metro dan A (28th) warga Jl. Kunang Gg. Al- Aqsho Rt 029 Rw 012 Kec. Metro Pusat Kota Metro pada Rabu Tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib.
Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya dua orang pria penyalah guna narkotika di Jl. Ryachudu Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka DTS dan A dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar kedua tersangka ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah lipatan plastik klip bening yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menerangkan ”pada hari Rabu Tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib kami telah mengamankan dua orang pria berinisial DTS dan A, keduanya warga Jl. Kunang Gg. Al- Aqsho Rt 029 Rw 012 Kec. Meto Pusat Kota Metro. DTS dan A diamankan di Jl. Ryachudu Kel. Metro kec. Metro Pusat Kota Metro karena tertangkap tangan menyimpan/memiliki barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah lipatan plastik klip bening yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,96 gram.” pungkasnya
Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke polres metro untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)