Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Tolak  Eksepsi terdakwa AG


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buang memeriksa perkara AG, anak yang berkonflik dengan hukum menolak eksepsi pada sidang putusan sela Senin (03/04/2023)

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilakukan oleh kekasih Mario Dandy berinisial AG.

Ditolaknya eksepsi AG yang merupakan kekasih Mario Dandy membuat persidangan kasus penganiayaan terhadap anak anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora tetap dilanjutkan.

Siang tadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Davis, AG menjalani kembali sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan sela tersebut, Sri Wahyuni Batubara selalu Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG.

Oleh karena itu, sidang AG kekasih Mario Dandy akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujar Hafiz Kurniawan selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dikutip
Dengan adanya penolakan eksepsi ini, hakim telah menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini yakni ayah David, Jonathan Latumahina.
Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi,” paparnya.

Selain ayah David Ozora, paman David juga diperiksa sebagai saksi. Jonathan terlihat hadir bersama tim kuasa hukum di pengadilan sejak pukul 09.WIB di Pengadilan Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, AG anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak AG telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari hasil musyawarah tersebut menghasilkan bahwa pihak keluarga kroban menolak diversi atau diselesaikan di luar pengadilan. (Red)

Berita Terkait

Top