Penyidikan Berlanjut, KPK Cekal 10 Oknum ASN Kementerian ESDM
Intipmedia.com, Jakarta – Penyidikan pemotongan tunjangan kinerja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkembang. Langkah terkini, KPK melakukan pencekalan terhadap 10 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Energy Sumberdaya Mineral (ESDM) yang ditenggarai turut andil praktek sunat dana Tukin.
Upaya pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang ASN di Kementerian ESDM. Pencegahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM yang tengah ditangani komisi antirasuah.
“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini. Kesepuluhan orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
Ali menegaskan, tujuan diberlakukannya upaya cegah tersebut antara lain adalah supaya ke-10 orang tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik KPK.
Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali. KPK hingga saat belum mengungkap kepada publik nama-nama yang menjadi tersangka dalam kasus penyaluran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Namun demikian, usai melakukan penggeledahan di sejumlah rumah para tersangka, KPK menyebut perkiraan jumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu sekitar 10 orang. (Red)