Polda Aceh Menggulung Sindikat Penjualan Mogot asal Lampung

Polisi memperlihatkan empat orang tersangka sindikat perdagangan minyak goreng curah asal Provinsi Lampung, yang berhasil ditangkap petugas ketika diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (22/11/2023).
Intipmedia.com, Sumatera – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan empat orang pria terduga sindikat penipuan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya ditangkap di lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Keempat tersangka ini ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/136/XI/2023/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh tanggal 21 November 2023.
Ada pun inisial tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing AL (36 tahun), RS (23 tahun), dan SI (26 tahun) tercatat beralamat di Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kemudian SBD (36 tahun) berasal dari Desa Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Keempat tersangka selama ini berdomisili di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya berupa satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna Hitam Nomor Polisi BE 9129 NO yang diduga sebagai alat transportasi mengangkut minyak.
Kemudian tujuh buah jeriken ukuran 30 liter berisi minyak goreng curah, dan 32 jeriken kosong ukuran tiga puluh liter, tiga potongan karet sandal merek Swallow, satu botol air mineral ukuran sedang yang berisikan minyak goreng curah.
Polisi juga mengamankan tiga corong minyak warna abu-abu, satu timba kaleng cat, satu buah saringan minyak, serta satu bambu takaran minyak.. (ant/red)