Pengembangan Mucikari anak di bawah umur, Direskrimsus PMJ Bakal Periksa 21 saksi korban

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan melakukan pemeriksaan terhadap 21 anak yang diduga menjadi korban mucikari
Intipmedia.com, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka muncikari anak-anak di bawah umur FEA (24) mempunyai jaringan untuk merekrut korban.
“Kami masih mendalami adanya tersangka lain terkait temuan jaringan di bawah pelaku,” kata Ade di Jakarta, saat dikonfirmasi, Selasa.
Ade juga mengungkap dari hasil penyelidikan awal, terdapat 21 anak yang menjadi korban yang diduga diperkerjakan oleh FEA.
“Dari hasil profil yang kita lakukan terhadap media sosial pelaku, FEA mempunyai akun twitter yang dipakai sebagai wadah untuk kegiatan prostitusi, ” jelasnya.
Ade juga menjelaskan sudah mengidentifikasi dan segera memeriksa 21 anak yang menjadi korban prostitusi ini dalam waktu dekat.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menambahkan 21 anak yang menjadi korban ini rata-rata berusia kurang dari 18 tahun.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24) yang berprofesi sebagai muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.
“Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).(ant/red)